Dia juga mengingatkan bahwa selain Penjabat Gubernur, ada pula Penjabat Sekretaris Daerah yang sudah ditunjuk Menteri Dalam Negeri.
Ruslan ingin agar Penjabat Gubernur dan Penjabat Sekda bekerja beriringan, satu napas, memiliki derap langkah kaki yang sama untuk menjalankan amanah sesuai yang diatur Permendagri 4/2023.
”Penjabat Gubernur dan Penjabat Sekda itu memiliki amanah yang sama untuk menjalakankan prioritas pembangunan.
"Bedanya, Penjabat Gubernur itu kinerjanya dievaluasi tiga bulan sekali, Penjabat Sekda itu, kinerjanya dievaluasi enam bulan sekali oleh Menteri Dalam Negeri,” tandas Ruslan.
(*)