Beranjak dari sebuah pelatihan, kini para narapidana di Lapas Kelas IIA Lombok Barat mampu melayani pesanan hingga 50 lembar kain batik dalam sebulan.
Omzetnya juga tidak sedikit, per lembar kain bisa dijual dengan harga Rp 800 ribu.
Meskipun berada di balik terali besi, para narapidana tetap mampu mengembangkan diri dan membuka peluang untuk menjadi calon-calon pengusaha.
Pelatihan keterampilan seperti ini sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan potensi diri narapidana.
Pasalnya, Lapas dan Rutan tidak hanya berfungsi sebagai sarana pembinaan yang akan membuat mereka sadar akan kesalahannya.
Namun juga sebuah sistem dimana proses perbaikan hidup, kehidupan, dan penghidupan mereka diupayakan semaksimal mungkin.
Sehingga nanti setelah bebas mereka punya pilihan untuk kembali menjalani hidup yang baik di tengah masyarakat.
Selain itu, peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk mendukung mereka setelah bebas dari Lapas/Rutan.
Dukungan warga agar mereka bisa berubah dan menjadi lebih baik, terutama sisi ekonomi, akan mampu meminimalisir tingkat kriminalitas.
Kemenkumham NTB menegaskan, warga perlu mencatat bahwa narapidana hanya dirampas kebebasannya, tapi hak-hak mereka untuk hidup dan berkembang tetap diberikan negara.
Selalu ada peluang dan kesempatan kedua, karena mereka juga manusia.
(*)