TRIBUNLOMBOK.COM - Roblox kini menjadi salah satu platform digital yang cukup populer, terutama di kalangan anak-anak dan remaja hingga dewasa.
Dalam situs Help Roblox yang menyebutkan Roblox merupakan platform global tempat bertemunya berbagai orang dari belahan dunia mana pun untuk berimajinasi dan berkreasi bersama.
Platform ini sebenarnya platform bagi para penggunanya untuk mengembangkan permainan mereka sendiri.
Roblox memungkinkan pengguna bisa saling berbagi pengalaman virtual dalam bentuk dunia 3D yang interaktif dan dibuat oleh komunitasnya sendiri.
Setelah mengunduh aplikasi, pengguna bisa membuat akun dan mengembangkan avatarnya secara gratis.
Meski demikian, terdapat beberapa fitur tambahan dan item seperti kostum avatar yang hanya bisa diperoleh dengan Robux, mata uang virtual yang digunakan di platform ini.
Roblox memberikan kebebasan bagi siapa pun untuk merancang dan mewujudkan game digital versi mereka sendiri.
Daya tarik Roblox tak hanya terletak pada gameplay yang interaktif, tetapi juga karena kemampuannya dalam merangsang daya pikir dan kreativitas.
Tak heran jika anak-anak hingga orang dewasa senang menghabiskan waktu di dalamnya.
Peringatan dan Pengawasan dari KPAI
Meski memiliki nilai edukatif, kehadiran Roblox juga menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait konten dan keamanan anak. Oleh karena itu, pengawasan dari orang tua sangat penting.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pengampu Sub Klaster Anak Korban Pornografi dan Cyber, Kawiyan, menekankan negara memiliki wewenang untuk bertindak jika ada pelanggaran terhadap regulasi digital.
“Jika ada PSE yang terbukti mengabaikan hak-hak anak, pemerintah dapat memblokir atau memutus akses secara permanen PSE tersebut. Kalau Roblox juga melanggar pemerintah harus memblokirnya,”
Kawiyan menjelaskan, setiap platform digital atau sistem elektronik (PSE), termasuk Roblox, punya kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada anak yang mengakses atau menggunakan produk, fitur atau layanan PSE.
Sebuah gim atau platform tidak boleh mengandung kekerasan, adiksi atau kecanduan, perjudian online, pornografi, eksploitasi online.