Bisnis Investasi FEC

BREAKING NEWS: Polda NTB Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Bisnis Ilegal FEC di Lombok

Penulis: Sinto
Editor: Dion DB Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampak depan gedung Ditreskrimsus Polda NTB di Kota Mataram.

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Proses hukum kasus bisnis ilegal PT FEC Shopping Indnesia ( Future E-Commerce/FEC) yang merugikan puluhan ribu korban di Pulau Lombok masuk babak baru.

Polda NTB telah menetapkan tersangka etelah kasus ini masuk ke tahap penyidikan.

Baca juga: Tim Ditkrimsus Polda NTB Periksa Lima Saksi Kasus FEC di Lombok Tengah, Termasuk Mentor?

Baca juga: Mimpi Kades Jadikan Penujak Lombok Tengah Kampung FEC Buyar, Nasibnya Kini Berbanding Terbalik

"Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB AKBP I Komang Satra telah menetapkan tersangka kasus FEC ini," jelas kuasa hukum korban FEC, Husni Thamrin kepada TribunLombok.com, Kamis (19/10/2023).

Husni Thamrin mengatakan, hari ini menghadap ke Polda NTB. "Terkait siapa saja nanti tersangkanya, nanti saja saya informasikan setelah saya pulang dari Polda NTB," beber Husni Thamrin.

Husni mengatakan, yang akan ditetapkan menjadi tersangka adalah para mentor.

Husni dkk melaporkan para mentor terkait konten ajakan mereka untuk bergabung dengan bisnis FEC.

"Konten-konten ajakan dari Surya maupun Damar yang saya naikkan (laporkan). Bukan tentang investasinya. Memang itu saya laporkan namun itu saya runutkan di bagian paling bawah," jelas Husni Thamrin.

Ia menyebutkan Lalu Surya Wirawan dan Lalu Damarwulan merupakan yang paling berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, konten hoaks dari para mentor tersebut yang bisa menjadikan mereka sebagai tersangka.

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB AKBP I Komang Satra saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak ada kewenangan untuk memberikan informasi.

"Tidak ada kewenangan saya memberikan informasi," demikian Komang Sastra.

Berita Terkini