“Saat rontgen ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip transparan yang dililit dengan lakban bening yang dibungkus dengan kondom dengan berat bersih seberat 137,62 gram,” tambahnya.
AR mengaku ditawari pekerjaan untuk membawa barang terlarang sabu oleh seseorang yang bernama G.
Setelah itu G mengenalkan AR dengan AP dan KAH yang merupakan pemilik narkotika yang dibawa oleh AR.
Selanjutnya AR menuju Pekan Baru untuk mengambil narkotika yang akan dibawa ke Lombok.
Saat itu AR menerima barang terlarang sabu sebanyak satu bungkus lalu dibagi menjadi tiga bungkus dengan berat seluruhnya 137,62 gram disimpan dengan cara di Swallow atau dimasukan kedalam dubur.
“Sampai di Lombok AP dan KAH memberikan nomor HP milik DH untuk menjemput AR serta menerima barang terlarang sabu milik AP dan KAH, AP dan KAH bersama-sama membeli narkotika jenis shabu seharga Rp 15 juta," katanya.
AR dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp 13 juta per 100 gram narkotika jenis shabu yang dibawa dari Pekan Baru ke Pulau Lombok.
Kombes Pol Deddy Supriyadi menegaskan, operasi Antik Rinjani 2023 berupaya menyasar pengedar dan kurir narkotika, serta peredaran obat-obatan tertentu.
Tujuannya untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Ditresnarkoba Polda NTB dalam memberantas dan mencegah peredaran gelap narkotika.
(*)