Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda NTB kembali membongkar kasus penyalahguna narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mereka terjaring dalam operasi Antik Rinjani 2023 yang dilakukan tim Polda NTB.
Selama operasi tersebut petugas mengungkap sebanyak 18 kasus dengan tersangka sebanyak 35 orang.
Dalam keterangan persnya, Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriyadi mengungkap, modus salah satu tersangka cukup licin.
Dia membawa narkotika ke Lombok menggunakan koper yang berisi pakain.
Dalam lipatan pakaian dan bantal pelaku asal Aceh menyelundupkan narkoba masuk ke wilayah NTB.
Baca juga: Polda NTB Antisipasi Pencurian Kabel PJU Jelang MotoGP Mandalika 2023
Kasus tersebut dibongkar pada Selasa 12 September 2023 sekitar 23.00 Wita, di satu hotel wilayah Lombok Timur.
Tersangka berinisial A diringkus dalam penggerebekan tersebut.
Petugas juga menemukan barang bukti delapan bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berat 554,894 gram.
“Barang terlarang narkotika jenis sabu tersebut diletakkan ke dalam lipatan pakaian yang ada di dalam koper sebanyak lima bungkus sabu,” terang Kombes Pol Deddy Supriyadi, dalam siaran pers di markas Polda NTB, Rabu (4/10/2023).
Tersangka lainnya ditangkap pada Jumat 15 September 2023 sekitar pukul 18.30 wita.
Tim opsnal direktorat narkoba Polda NTB menangkap dan penggeledahan AR Alias M Alias J di pintu kedatangan Bandara Udara Internasional Lombok.
Sekitar pukul 20.00 Wita, petugas melakukan rontgen terhadap tersangka AR Alias M Alias J di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.
Akhirnya diketahui tersangka memasukkan narkoba dengan memasukkan ke dalam dubur.