PMI di Lombok Gagal Berangkat ke Taiwan

Modus P3MI di Lombok Rekrut PMI Ilegal ke Taiwan: Minta Setoran Besar, Beri Janji Kerja di Pabrik

Para tersangka mengimingi para CPMI asal Kota Mataram dan Lombok Utara bekerja di sektor manufaktur sehingga korban mau menyerahkan sejumlah uang

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Tersangka TPPO tujuan Taiwan digiring penyidik Polda NTB, Rabu (6/9/2023). Para tersangka mengimingi para CPMI asal Kota Mataram dan Lombok Utara bekerja di sektor manufaktur sehingga korban mau menyerahkan sejumlah uang. 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tiga orang perwakilan perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. Putri Samawa Mandiri (PSM) jadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mereka yakni, RD selaku Kepala Cabang PT PSM; SIS alias S, eks anggota DPRD Lombok Utara dan JA yang berperan sebagai pekerja atau perekrut lapangan.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, para CPMI tersebut dijanjikan akan diberangkatkan menuju Taiwan.

Para tersangka mengimingi para CPMI ini bekerja di sektor manufaktur sehingga korban mau menyerahkan sejumlah uang.

Baca juga: P3MI di Lombok Raup Rp1,99 Miliar dari Rekrut PMI dengan Cara Ilegal

"Mereka dijanjikan bekerja di bidang konstruksi dan pekerja pabrik," ucapnya, Rabu (6/9/2023).

Padahal para CPMI tak kunjung berangkat meski sudah menunggu setahun lamanya.

Apalagi, 132 CPMI telah menyetor Rp 1.993.500.000 untuk biaya pemberangkatan tersebut dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2022.

Setiap CPMI dibebani membayar biaya antara Rp10 juta hingga Rp40 juta.

Terddy menyebut hal itu bertentangan dengan Peraturan Kepala BP2MI Nomor 785 Th. 2022 tentang Biaya Penempatan Migran Indonesia yang ditempatkan perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada pemberi kerja berbadan hukum di Taiwan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda NTB Bongkar Praktik Culas Perusahaan Perekrut PMI Tujuan Taiwan Jalur Ilegal

Peran Tersangka

SIS berperan merekrut 45 CPMI asal Lombok Utara yang menerima setoran Rp742 juta lalu mendapat fee sebesar Rp672,5 juta.

Sementara J merekrut 8 CPMI dari Kota Mataram dengan setoran Rp94 juta dan mendapat fee Rp21,5 juta.

Para CPMI yang direkrut berikut setorannya itu kemudian diserahkan kepada tersangka RD.

"Tersangka RD berperan melakukan proses penempatan CPMI secara non prosedural ke Taiwan. Hal itu didukung tidak adanya administrasi berupa SIP2MI dan Job Order," beber Teddy.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved