Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Buntut tewasnya joki cilik inisial A, Persatuan Olahraga Berkuda Indonesia (Pordasi) Bima menghentikan sementara latihan pacuan kuda di arena Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Bahkan satu hari usai tewasnya siswa kelas 5 SD itu, Polres Bima telah memasang garis polisi di lokasi kejadian.
"Kami hentikan dulu sementara sesi latihan balapan," kata Ketua Pordasi Bima, Irfan dikonfirmasi Selasa (15/8/2023).
Penghentian sementara latihan balapan ini sembari mengedukasi para orang tua joki dan pemilik kuda, agar memperhatikan keselamatan joki ketika sesi latihan balapan berlangsung.
Baca juga: Kasus Joki Cilik di Bima Meninggal Terjadi Lagi, Pemerintah Sebut Anak Dimanfaatkan Orang Tua
"Karena saat latihan kemarin mengakibatkan joki terjatuh, tidak dilengkapi body protector," ujar Irfan.
Menurut Irfan, hampir semua joki yang ada di Kota dan Kabupaten Bima tidak memiliki body protector, karena harganya yang lumayan mahal.
"Yang memiliki body protector hanya Pordasi. Harusnya mereka bisa pinjam saat latihan kemarin, tapi latihan saat itu mereka gak koordinasikan dengan kami," jelasnya.
Kebanyakan para orang tua dan pemilik kuda saat ini, menganggap tidak begitu penting perlengkapan APD saat sesi latihan, tapi hanya penting dikenakan ketika saat event pacuan.
"Nah itu jadi PR buat kami saat ini, akan terus mengedukasi dan sosialisasi ke para orang tua dan pemilik kuda agar mau mengikuti ketentuan main saat balapan kuda," bebernya.
Baca juga: Kronologi Joki Cilik Meninggal di Kota Bima, Terjatuh dan Mengalami Benturan Keras
Sementara terkait kuda yang ditunggangi almarhum joki A, Irfan menyebut jika kuda tersebut milik orang tuanya sendiri, yang baru dilatih untuk mengikuti balapan.
Bahkan baru terhitung dua kali diturunkan untuk mengikuti latihan di arena.
"Korban ini jatuh saat sesi latihan kedua. Sementara sesi latihan yang pertama pada pekan sebelumnya, aman-aman saja," bebernya.
Sedangkan tinggi kuda yang ditunggangi korban dengan kualifikasi usia sudah sesuai regulasi yang diatur Pordasi.
Termasuk ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbub) soal pemenuhan hak anak dalam even pacuan kuda.
Baca juga: Penyebab Joki Cilik di Bima Meninggal saat Latihan, Diduga Cedera Kepala Hingga Pendarahan Otak