Selain itu, ia juga menekankan pentingnya melengkapi persyaratan administrasi dan kelengkapan kendaraan sebelum mengikuti uji praktik SIM.
Ia berharap masyarakat dapat mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara.
Jangan lupa untuk selalu menggunakan helm bagi pengendara roda dua dan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat.
Juga menghimbau untuk menghindari penggunaan handphone, alkohol, atau obat-obatan yang dapat mengganggu konsentrasi dan kewaspadaan saat berkendara.
"Untuk di Polres Lombok Barat, aturan baru uji praktek SIM sudah memberlakukannya mulai hari ini, Senin (7/8/2023), sesuai instruksi Kakor Lantas Polri," pungkasnya.
(*)