TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - HA (35), pria asal Dusun Kebon Kongok, Desa Sukamakmur, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat ditangkap karena nekat mencuri handphone (HP) milik tetangganya.
Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata mengungkapkan, peristiwa pencuruan itu dilakukan pelaku pada Februari 2025 lalu. Pelaku mencuri ponsel korban pada saat tengah malam.
Korban, seorang pria berusia 34 tahun, saat itu sedang tertidur di ruang tengah rumahnya. Telepon genggam miliknya diletakkan di samping tempat tidur.
“Terduga pelaku mengakui bahwa ia masuk ke rumah korban saat dini hari dan mengambil handphone yang berada di samping korban yang sedang tidur,” terang Lalu Eka.
Saat itu, korban telah berupaya mencari di sekitar rumah dan bertanya kepada tetangga, namun tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.750.000.
Baca juga: 42 Warga Dipanggil Polres Sumbawa untuk Menjadi Saksi Dugaan Korupsi BUMDes Motong
Disampaikan Eka, motif dari pencurian yang dilakukan pelaku karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Pelaku mengakui mencuri telepon genggam tersebut dari rumah tetangganya, karena sedang membutuhkan uang," kata Lalu Eka.
Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan satu unit telepon genggam Oppo A18 berwarna hitam bersinar. Terduga pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mako Polres Lombok Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 360 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(*)