Opsi Solusi Nasib Honorer yang Dihapus November 2023: PPPK Paruh Waktu Hingga Diangkat Jadi ASN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN. Opsi PPPK paruh waktu bagi petugas layanan publik dan ASN bagi honorer guru mengabdi 20 tahun menjadi skema penyelesaian potensi problem penghapusan honorer pada November 2023 nanti.

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini skema penyelamatan nasib tenaga honorer yang dihapus pemerintah November 2023.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa solusi bagi jutaan tenaga honorer yang posisinya dihapus akan dituangkan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Kita carikan solusi permanen dalam Undang-Undang ASN. Memang ada arahan dari Bapak Presiden supaya ini dicari jalan tengah,” ucapnya, dikutip dari serambinews.com, Anas usai berziarah Makam Bung Karno di Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar, Senin (17/7/2023).

Jalan tengah tersebut, kata Anas, adalah penyelesaian yang tidak berakibat pada terjadinya pemberhentian massal atas jutaan tenaga honorer tersebut.

Pada saat yang sama, solusi itu juga tidak boleh membuat pembengkakan pada anggaran pemerintah.

Baca juga: 2,3 Juta Pegawai Honorer Pemerintah atau Tenaga Non ASN Terancam PHK Massal November 2023

Pembengkakan anggaran yang dimaksud, ujarnya, terjadi jika semua tenaga honorer harus ditetapkan sebagai ASN secara langsung.

“Kita sedang memberesi Undang-undang ASN. Mudah-mudahan Agustus ini sudah selesai sehingga bisa menjadi exit bagi penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer,” tegasnya.

Ada beberapa opsi yang bisa menjadi pilihan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer di pemerintahan, terutama pemerintah daerah.

Agar Tenaga Honorer Tak Dipecat

Meski enggan menyebutkan secara rinci opsi-opsi penyelesaian bagi tenaga honorer, Anas mengindikasikan opsi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada UU ASN bagi tenaga penyapu jalan dan tempat-tempat publik lainnya.

“Kan nyapunya pagi sama sore, masa harus di kantor dari pagi sampai sore. Kan cukup pagi sama sore saja ke kantor, misalnya. Gajinya tetap. Iya kan.

"Kalau pagi sampai sore kan misalnya Rp 600.000 (per bulan) kan tidak cukup. Tapi kalau cuma pagi dan sore, dia kan bisa cari tambahan di tempat lain,” terang Anas.

Anas juga mengindikasikan opsi lain berupa pemberian prioritas untuk diangkat sebagai ASN pada pegawai honorer guru yang telah bekerja selama 20 tahun.

Selanjutnya opsi yang lain, tambahnya, adalah pemberian prioritas untuk direkrut sebagai PPPK pada tenaga honorer kategori THK-II yang selama ini tidak dibayar dengan menggunakan dana APBN atau pun APBD.

“Kami ini kan punya kewajiban bagi THK-II. Jumlahnya besar, kurang lebih 200 (ribu). Sudah lama belum diberesin," ujarnya.

Namun, Anas juga mengingatkan akan adanya oknum-oknum yang melakukan kecurangan dengan cara memundurkan waktu awal mula seseorang bekerja sebagai tenaga honorer sehingga secara administrasi memenuhi syarat bekerja selama 20 tahun agar mendapatkan prioritas.

Azwar Anas menyampaikan, jumlah tenaga honorer di lingkungan pemerintahan terus mengalami peningkatan.

Pembengkakan jumlah honorer terutama yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah terjadi dalam 5 tahun terakhir.

Ia mengungkapkan, pada 2018, jumlah tenaga honorer sekitar 400.000, namun kini mencapai 2,3 juta orang.

Azwar mengatakan, pembengkakan tenaga honorer hampir 6 kali lipat tersebut justru terjadi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2018 yang melarang adanya pengangkatan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintahan.

“Tahun 2018 ada PP bahwa tidak boleh ada pengangkatan lagi non-ASN. Waktu itu kan (pegawai honorer) tinggal 400.000-an orang,” tuturnya sebagaimana dilansir dari pemberitaan Kompas.com lainnya, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Honorer di Lombok Timur Tetap Terima Gaji yang Jumlahnya Sama Seperti Tahun Lalu

PP tersebut, ujarnya, memberi waktu 5 tahun sebagai masa transisi dengan harapan pada November 2023 nanti tidak ada lagi pegawai di pemerintahan berstatus non-ASN kecuali sisa 400.000 tenaga honorer tersebut.

“Nah, ternyata setelah didata bukannya 400.000-an tenaga honorer yang ada tetapi sudah menjadi 2,3 jutaan,” ujarnya.

Namun mantan Bupati Banyuwangi itu tidak menjelaskan celah peraturan apa yang ada sehingga perekrutan tenaga honorer dan non-ASN lainnya masih dapat dilakukan oleh pemerintah daerah, bahkan semakin masif.

Kini, Anas dan Kemenpan RB bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga tengah melakukan verifikasi lebih detail lagi atas data 2,3 juta tenaga honorer.

Verifikasi itu bertujuan untuk dijadikan pijakan dalam pengambilan keputusan menjelang tenggat waktu yang diamanatkan PP tersebut hingga November 2023.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Nasib Honorer Usai Dihapus November 2023, Ada Kemungkinan Tetap Bisa Bekerja, Ini Kata Menpan RB

Berita Terkini