Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU - Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sri Suzana ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Dompu, Senin (17/7/2023) malam.
Mantan Kadis Perindag Sri Suzana dan dua mantan anak buahnya inisial H Iskandar dan Y alias S diduga merugikan negara Rp398 juta dalam pengadaan alat metrologi dan kendaraan dinas tahun anggaran 2018.
Baca juga: Bupati Dompu Digugat 3 Pegawainya ke PTUN Gara-gara Demosi
Saat menjabat sebagai kadis Perindag, Sri Suzana selaku Pengguna Anggaran (PA). H Iskandar saat itu menjabat Kepala Bidang Perdagangan Disperindag dan sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Y alias S sebagai pelaksana kegiatan.
"Tim jaksa penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu SS, HI, dan Y alias S dalam kasus korupsi pengadaan alat metrologi," kata Kepala Kejari Dompu, Marlambson Carel Williams.
Carel Williams mengatakan, penetapan status tersangka kepada SS, HI, dan Y alias S dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Tiga orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah kita evaluasi, kami simpulkan yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa pidana korupsi pengadaan alat metrologi tahun anggaran 2018," ujarnya.
Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya langsung ditahan tapi di tempat berbeda.
Sri Suzana ditahan di Rutan Polres Dompu, sedangkan H Iskandar dan Y alias S ditahan di Lapas Kelas II B Dompu hingga 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri, berupaya menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Kita lakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas dan Rutan Polres Dompu," kata Carrel William.
Mantan Kepala Disperindag Dompu Sri Suzana yang dimintai tanggapan mengklaim, proyek pengadaan alat metrologi tersebut sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku
Bahkan, terhadap kerugian keuangan negara yang ditemukan Inspektorat Dompu, pihaknya sudah melakukan pengembalian.
"Kerugian negara sudah sudah saya membayarnya walaupun sampai hari ini saya belum menerima hasilnya," kata Suzana saat dimintai tanggapan seusai penetapannya sebagai tersangka. (*)