“Kita bikin gaduh saja NTB ini, kan itu yang dimau sama Kapolda NTB. Tuntutannya ada dua, pertama bebaskan 19 Aktivis Donggo dan Soromandi. Kedua, Copot Kapolda NTB dan Kapolres Kabupaten Bima," ancamnya.
Selain itu, DPD IMM NTB juga mengajak seluruh mahasiswa dan masyarakat NTB untuk bersatu mendukung 19 Aktivis Donggo dan Soromandi.
“Kami mengimbau agar solidaritas ditunjukkan dengan berbagai cara, termasuk demonstrasi, petisi online, dan kampanye sosial untuk menarik perhatian publik terhadap kasus ini,” tandasnya.
Sementara itu kuasa hukum para pendemo tersebut Israil dari LBH Fatin Putri Hakiki mengatakan, akan menempuh upaya hukum terhadap keputusan yang diberikan Polres Kabupaten Bima.
Israil mengatakan, upaya hukum tersebut ditempuh karena para pendemo tersebut melakukan aksi atas dasar perlindungan Undang-Undang Dasar Pasal 28, tentang kebebasan berpendapat.
Untuk saat ini, pihaknya akan merampungkan alat bukti untuk segera mengambil upaya hukum.
"Masalah upaya hukum yang saya lakukan insaallah kerena saya masih rampung bukti bukti dulu" kata Israil saat dihubungi TribunLombok.com.
(*)