Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dengan maksimal sampai 18 tahun.
Ketua DPRD Lombok Timur Murnan menyebutkan perpanjangan masa jabatan Kades justru akan memberikan dampak baik bagi keberlangsungan pembangunan.
"Artinya dengan waktu yang 9 tahun ini akan semakin matang dan ada hasil yang lebih kongkrit, baik kapasitas Kades lebih mumpuni dan hasil pembangunan akan lebih kongkrit," ucap Murnan menjawab TribunLombok.com, Selasa (27/6/2023).
Murnan beranggapan, perpanjangan ini tentu telah melalui kajian yang mendalam, salah satunya adalah rentannya terjadi jarak pada saat berlangsungnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Baca juga: DPR Setujui Masa Jabatan Kades Selama 9 Tahun, Begini Komentar Ketua DPRD Lombok Tengah
"Saya setuju dengan itu, dan satu sisi memang rentan gap yang terjadi di desa cukup keras kalau pemilihan itu sering diadakan," katanya.
Namun, kata dia, hal yang harus ditingkatkan dengan diperpanjangnya masa jabatan Kades adalah terkait pemahaman tentang fungsi dan tugas dari masing-masing Kades.
Aturan menjadi Kades saat ini terbilang cukup simpel.
Berbagai latar belakang masyarakat sudah bisa mencalonkan diri sebagai Kades.
"Artinya selama memenuhi syarat ya masuk, untuk itu agar tidak terjadi persoalan baik pemahaman tentang pemerintahan, keuangan, dan perencanaan pembangunan. maka daerah dalam hal ini harus memberikan perhatian lebih," katanya.
Baca juga: Banyak Kades Nyaleg Tapi Ogah Mundur, Bawaslu Lombok Timur Warning Caleg dan KPU
Murnan menjelaskan, saat ini yang banyak dihadapi terkait potensi desa yang banyak kades tidak pahami.
Murnan berharap di daerah akan banyak dilakukan peningkatan kapasitas yang diberikan kepada Kades, baik itu dari pusat, maupun dari dinas terkait.
Tujuannya agar ke depan terhindar dari persoalan salah pemahaman tentang pengembangan.
Misalnya di Lombok Timur banyak yang mau jadi desa wisata akan tetapi potensi yang lebih menonjol di desa itu bukan lah wisatanya namun ada hal yang lain.
"Ini menjadi PR daerah sampai ke pusat, karena kewenangan desa ini cukup besar untuk mengembangkan desa, dan itu harus dilakukan," jelasnya.