TRIBUNLOMBOK.COM - Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang dikuatkan.
Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.
Ketentuan kurban sebagai sunnah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i.
Pemerintah telah menetapkan hari raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis 29 Juni 2023.
Berikut ini ketentuan pembagian orang yang hendak berkurban.
Baca juga: Syarat Sah Hewan Ternak Dijadikan Kurban: Capai Usia Minimal Hingga Tidak Berpenyakit
Berkurban dengan seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang.
Ketentuan ini dapat disimpulkan dari hadits berikut:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Artinya: Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).
Waktu menyembelih kurban dimulai dari setelah terbitnya matahari di hari raya qurban dan setelah selesai 2 roka’at sholat hari raya Iduladha dan 2 khutbah ringan (mulai matahari terbit + 2 rokaat + 2 khutbah), maka tibalah waktu untuk menyembelih kurban.
Baca juga: Bolehkah Menggabungkan Akikah dengan Kurban? Simak Penjelasan Ulama Fiqih
Adapun waktu menyembelih qurban berakhir saat terbenamnya matahari di hari ketiga hari tasyrik tanggal 13 Dzulhijjah.
Waktu menyembelih kurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai salat Iduladha (10 Zulhijah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Zulhijah.
ketentuan hewan yang bisa dijadikan sembelihan kurban:
A. harus hewan ternak, yaitu unta,sapi, kambing atau domba.
Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta.