Bolehkah Menggabungkan Akikah dengan Kurban? Simak Penjelasan Ulama Fiqih

Hukum menggabungkan niat kurban dan akikah terbagi dua berdasarkan ulama fiqih

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas membawa sapi jenis simmental yang telah dibeli oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke ruang penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) Cirangrang di Jalan Raya Kopo, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (11/7/2022). Hukum menggabungkan niat kurban dan akikah terbagi dua berdasarkan ulama fiqih. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Umat muslim melaksanakan kurban pada hari raya Idul Adha.

Di sisi lain, ada ibadah akikah untuk anak atau keluarga yang baru lahir atau sedang berusia 2 tahun yang juga sama-sama menyembelih hewan.

Lalu apakah boleh menggabungkan akikah dengan kurban?

Dikutip dari laman Bimas Islam, berdasarkan keterangan ulama fiqih, hukum menggabungkan niat kurban dan akikah terbagi dua.

Pendapat pertama mengatakan tidak boleh menggabungkan niat kurban dan akikah.

Baca juga: Bolehkah Menyembelih Hewan Kurban yang Cacat karena Kecelakaan?

Ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Alhaitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj.

Dikatakan bahwa niat kurban dan akikah tidak boleh digabungkan dalam satu amalan saja.

Hal ini karena meski jenis dan praktik keduanya sama, yaitu sama-sama menyembelih hewan, namun tujuan keduanya berbeda.

Kurban bertujuan untuk mensyukuri nikmat hidup, sementara akikah untuk mensyukuri kelahiran anak.

Jika keduanya digabungkan, maka hanya mendapat pahala salah satunya saja.

وظاهر كلام الاصحاب انه لو نوى بشاة الاضحية والعقيقة لم تحصل واحدة منهما وهو ظاهر لان كلا منهما سنة مقصودة

“Perkataan yang jelas dari Ashab (ulama Syafiiyah), bahwa jika seseorang menyembelih satu ekor kambing dengan niat kurban dan akikah, maka pahala salah satunya tidak diperoleh. Hal ini sudah jelas karena keduanya sama-sama dituntut untuk dilakukan.”


Pendapat kedua mengatakan boleh menggabungkan niat kurban dan akikah.

Pendapat ini dijelaskan oleh Imam Ramli, bahwa akikah dan berkurban boleh dilakukan secara bersama-sama, simak penjelasanNihayah Al Muhtaj berikut:

وَلَوْنَوَى بِشْاةِ الْمَذْبُحَةِ الْأُضْحِيّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلاَ خِلاَفًا لِمَنْ زَعَمَ خِلاَفَهُ

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved