Bolehkah Menggabungkan Akikah dengan Kurban? Simak Penjelasan Ulama Fiqih
Hukum menggabungkan niat kurban dan akikah terbagi dua berdasarkan ulama fiqih
Editor:
Wahyu Widiyantoro
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas membawa sapi jenis simmental yang telah dibeli oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke ruang penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) Cirangrang di Jalan Raya Kopo, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (11/7/2022). Hukum menggabungkan niat kurban dan akikah terbagi dua berdasarkan ulama fiqih.
“Apabila seseorang niat pada kambing yang di sembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya sah. Pendapat ini berbeda dengan yang menyelisihkannya.”
Adapun alasan boleh menggabungkan kurban dan akikah karena miliki jenis ibadah dan jenis tujuan yang sama, yakni sama-sama menyembelih hewan untuk dihidangkan.
Di samping itu, niat akikah dan kurban memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan berbagi rezeki dengan sesama.
Pun menggabungkan niat akikah dan kurban dapat menjadi alternatif yang lebih efisien dan bermakna.
(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Sebelum Meninggal di Gili Trawangan, Brigadir Nurhadi Akan Akikah Putranya yang Kedua |
![]() |
---|
Pupuk Kesalehan Sosial, Pegawai BPN NTB Bagi-bagi Daging Kurban ke Warga Sekitar Kantor |
![]() |
---|
Harga Bahan Pokok di Kota Mataram Pasca Idul Adha Alami Fluktuasi, Tapi Masih Terpantau Stabil |
![]() |
---|
Pertamina Tambah Distribusi LPG di Mataram dan Sekitarnya untuk Pastikan Stok Aman Pasca Idul Adha |
![]() |
---|
Bank NTB Syariah Salurkan 66 Ekor Sapi dalam Program Tebar Qurban 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.