Bolehkah Menggabungkan Akikah dengan Kurban? Simak Penjelasan Ulama Fiqih

Hukum menggabungkan niat kurban dan akikah terbagi dua berdasarkan ulama fiqih

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas membawa sapi jenis simmental yang telah dibeli oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke ruang penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) Cirangrang di Jalan Raya Kopo, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (11/7/2022). Hukum menggabungkan niat kurban dan akikah terbagi dua berdasarkan ulama fiqih. 

“Apabila seseorang niat pada kambing yang di sembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya sah. Pendapat ini berbeda dengan yang menyelisihkannya.”

Adapun alasan boleh menggabungkan kurban dan akikah karena miliki jenis ibadah dan jenis tujuan yang sama, yakni sama-sama menyembelih hewan untuk dihidangkan.

Di samping itu, niat akikah dan kurban memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan berbagi rezeki dengan sesama.

Pun menggabungkan niat akikah dan kurban dapat menjadi alternatif yang lebih efisien dan bermakna.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved