Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing;
B. Harus mencapai usia minimal yang telah ditentukan oleh syariat Islam.
Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba usianya 1 tahun atau minal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendaptkan domba berumur 1 tahun.
C. Harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.
Baca juga: Bolehkah Menyembelih Hewan Kurban yang Cacat karena Kecelakaan?
Ulama mengatakan ada 4 kriteria hewan kurban yang tidak boleh dijadikan kurban. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban:
1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek);
2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit;
3) yang (kakinya) jelas-jelas pincan;
4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.”
(HR al-Tirmidzi No. 1417)
(*)