Idul Adha

Syarat Sah Hewan Ternak Dijadikan Kurban: Capai Usia Minimal Hingga Tidak Berpenyakit

Semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban asalkan memenuhi sejumlah syarat

(Photo by Yasin AKGUL / AFP)
Hewan kurban yang disimpan untuk dijual di pasar menjelang hari raya Idul Adha, di Istanbul. Semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban asalkan memenuhi sejumlah syarat. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini syarat hewan yang akan dijadikan kurban.

Pemerintah telah menetapkan hari raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis 29 Juni 2023.

Berkurban adalah salah satu praktik agama saat Idul Adha.

Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang dikuatkan.

Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai wafat.

Baca juga: Penjelasan Ulama Soal Hukum Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Ketentuan kurban sebagai sunnah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i.

Berdasarkan penjelasan bahwa ulama sepakat bahwa semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban.

Hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai mana yang lebih utama dari jenis-jenis hewan tersebut.

Akan tetapi ulama memperinci ketentuan hewan kurban yang bisa dijadikan sembelihan kurban:

A. harus hewan ternak, yaitu unta,sapi, kambing atau domba.

Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta.

Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing;

B. Harus mencapai usia minimal yang telah ditentukan oleh syariat Islam.

Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba usianya 1 tahun atau minal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendaptkan domba berumur 1 tahun.

C. Harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved