Idul Adha

Syarat Sah Hewan Ternak Dijadikan Kurban: Capai Usia Minimal Hingga Tidak Berpenyakit

Semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban asalkan memenuhi sejumlah syarat

(Photo by Yasin AKGUL / AFP)
Hewan kurban yang disimpan untuk dijual di pasar menjelang hari raya Idul Adha, di Istanbul. Semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban asalkan memenuhi sejumlah syarat. 

Ulama mengatakan ada 4 kriteria hewan kurban yang tidak boleh dijadikan kurban. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh:

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى

“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban:

1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek);

2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit;

3) yang (kakinya) jelas-jelas pincan;

4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.”
(HR al-Tirmidzi No. 1417)

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved