Berita Mataram

Seorang Pria di Mataram Diciduk Polisi karena Menguasai Sabu Seberat 4,3 Gram

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Dion DB Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria inisial RTN yang diciduk Satresnarkoba Polresta Mataram karena menguasai sabu seberat 4,3 gram brutto.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang pria di Kota Mataram berinisial RTN diciduk polisi akibat menguasai sabu seberat 4,3 gram brutto.

RTN diciduk di Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram pada Kamis (22/6/2023) sekira pukul 13.30 WITA.

Baca juga: Heboh Balita di Samarinda Positif Narkoba Setelah Minum Air Dalam Botol, Tetangga Jadi Tersangka

"Dari hasil penggeledahan di lokasi tim mengamankan 4 klip bening yang berisi poket kristal yang diduga kuat sabu dengan berat total 4,3 gram bruto serta mengamankan satu orang terduga berinisial RTN pria 27 tahun alamat Kebun Sari, Ampenan," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara, Minggu (25/6/2023).

Dijelaskannya, selain barang bukti berupa sabu diamankan pula barang bukti lain berupa alat komunikasi, alat konsumsi, bendelan plastik klip bening serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

Dijelaskan pula bahwa RTN kuat dugaan sebagai pengedar barang haram.

Berdasarkan keterangan singkat, RTN mengaku baru melakukan aktivitasnya beberapa minggu ini.

"Menurut pengakuan terduga yang saat ini telah ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan tersebut dilakukan belum lama. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan terkait sumber barang," jelas Dimas.

Atas perbuatan tersebut tersangka diancam pasal 114, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Berita Terkini