Dana tersebut dicairkan dua tahap, melalui rekening kelompok tani.
Tahap pertama sebesar 70 persen atau Rp10.139.500.000 dan 30 persen tahap kedua senilai Rp4.113.100.000.
Dari hasil audit BPKP perwakilan NTB, ditemukan kerugian negara Rp5.116.769.000 dari total bantuan Rp14.474.000.000.
Sementara, dana bantuan dicairkan kepada 241 kelompok tani hanya Rp9.357.231.000.
Kemudian dilidik Tipikor Polres Bima Kabupaten sejak tahun 2018 lalu.
Statusnya naik ke status penyidikan, pada tahun 2019 lalu dengan penetapan tersangka mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan (Disperbun), Muhammad Tayeb.
Pada tahun 2022, penyidik Polres Bima Kabupaten kembali menetapkan 2 orang tersangka yakni mantan Kabid Rehablitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman (RPLPT) di Disperbun, Muhammad.
Terakhir, Nurmayangsari merupakan mantan Kasi perempuan yang saat itu menjabat sebagai Kasi Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan (RPL) Disperbun.
(*)