Potensi Pelanggaran Caleg
Bawaslu KLU mengungkap sejumlah Parpol secara kasat mata melakukan pelanggaran.
Antara lain Bacaleg masih terhitung sebagai kepala desa aktif, kadus, bahkan ada yang masih menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
KPU dan Bawaslu sudah memberikan imbauan kepada Parpol di Sistim Informasi Pencalonan (Silon), dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Divisi Hukum Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bawaslu KLU, Muhidin mengungkap setidaknya 3 pelanggaran di proses pendaftaran.
Ketiga pelanggaran tersebut yakni pertama terdapat Bacaleg yang berkas administrasinya masih belum sesuai prosedur.
Dari temuan Bawaslu ada 14 Bacaleg yang berasal dari 5 Parpol peserta Pemilu yang rupanya belum masuk pada data Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca juga: 3 Parpol di KLU Tetap Ajukan Daftar Nama Bacaleg Meski Batas Waktu Sudah Habis
"Ini menjadi aneh bagi kami, kok bisa, padahal dia ini Bacaleg, begitu kita cek NIK dia tidak terdaftar di DPT dan tidak masuk di DPSHP ini. Padahal itu menjadi syarat yang bersangkutan bisa menjadi Bacaleg," ucap Muhidin.
Kedua Bacaleg yang berasal dari Kadus, BPD, dan Kades Aktif.
"Ada 1 Bacaleg kepala desa aktif, dan 2 Kadus, dan 3 BPD, hingga kita juga sudah mengidentifikasi itu, dan kami sampaikan langsung ke Parpol yang ada untuk segera mengurus itu, sampai dengan Vermin di KPU selesai nantinya," tuturnya.
Sedang disatu sisi, Bawaslu KLU juga telah bersiap mengawal Pemilu 2024 berjalan dengan sebagaimana mestinya.
Kecamatan Tanjung akan menjadi fokus Bawaslu bersama dengan Gangga, Kayangan, dan Bayan yang masuk dalam kategori daerah rawan.
(*)