Liputan Khusus

Kans Partai Baru di Lombok Utara Berebut Suara Pemilu 2024 Melawan Para Petahana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar Partai Peserta Pemilu 2024 di KLU. Sejumlah Parpol unggulan peraih kursi di DPRD KLU yakni Gerindra, PAN, Golkar, dan Demokrat.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - Sebanyak 11 partai lama dari 16 Parpol di Kabupaten Lombok Utara (KLU) siap bersaing meraih kursi di 5 Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2024.

Pertarungan merebut suara di KLU akan semakin luwes mengingat ada pemekaran menjadi 5 daerah pemilihan (Dapil).

Antara lain Dapil 1 Tanjung dengan alokasi kursinya 7: Dapil 2 Gangga alokasi kursi 6; Dapil 3 Kayangan dengan alokasi kursi 6.

Dapil 4 Bayan dengan 6 kursi; dan Dapil 5 Pemenang dengan 5 kursi.

Baca juga: Komposisi Caleg Nasdem KSB di Pemilu 2024: Inkumben, Pebisnis, Hingga Mantan Birokrat

Total alokasi DPRD KLU yang diperebutkan yakni 30 kursi.

Menilik hasil Pemilu 2019 yang dihimpun dari KPU KLU, sejumlah Parpol unggulan yakni Gerindra, PAN, Golkar, dan Demokrat.

Jumlah raihan suaranya, yakni Gerindra 5 kursi; Golkar 4 kursi; PAN 4 kursi; Demokrat 4 kursi; PKB 3 kursi; PDIP 3 kursi; Nasdem 2 kursi; PPP 2 kursi, dan PBB 2 kursi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) KLU Juraidin mengungkap hasil final Caleg Pemilu 2024 menanti hasil verifikasi administrasi.

"Nanti hasilnya bisa kita ketahui apakah benar dia memenuhi persyaratan sebagai bakal calon," ucap Juraidin.

Ada 4 Parpol baru AMANAT, Gelora, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nusantara.

KPU menilai kehadiran 4 partai baru ini dalam persaingan Pileg 2024 sudah memenuhi persyaratan.

"Ke empat partai baru itu juga sudah melalui proses pada saat pendaftaran verifikasi dan penetapan, dan memang itu sudah ditetapkan KPU RI untuk menjadi peserta Pemilu," katanya.

Jika menilik pada Pemilu 2019 lalu peluang partai baru untuk meraih kemenangan terbilang kecil.

Partai baru peserta Pemilu di KLU selalu gagal bersaing, seperti PSI yang pada Pemilu 2019 lalu tak mendapatkan kursi sama sekali.

Potensi Pelanggaran Caleg

Bawaslu KLU mengungkap sejumlah Parpol secara kasat mata melakukan pelanggaran.

Antara lain Bacaleg masih terhitung sebagai kepala desa aktif, kadus, bahkan ada yang masih menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

KPU dan Bawaslu sudah memberikan imbauan kepada Parpol di Sistim Informasi Pencalonan (Silon), dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Divisi Hukum Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bawaslu KLU, Muhidin mengungkap setidaknya 3 pelanggaran di proses pendaftaran.

Ketiga pelanggaran tersebut yakni pertama terdapat Bacaleg yang berkas administrasinya masih belum sesuai prosedur.

Dari temuan Bawaslu ada 14 Bacaleg yang berasal dari 5 Parpol peserta Pemilu yang rupanya belum masuk pada data Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca juga: 3 Parpol di KLU Tetap Ajukan Daftar Nama Bacaleg Meski Batas Waktu Sudah Habis

"Ini menjadi aneh bagi kami, kok bisa, padahal dia ini Bacaleg, begitu kita cek NIK dia tidak terdaftar di DPT dan tidak masuk di DPSHP ini. Padahal itu menjadi syarat yang bersangkutan bisa menjadi Bacaleg," ucap Muhidin.

Kedua Bacaleg yang berasal dari Kadus, BPD, dan Kades Aktif.

"Ada 1 Bacaleg kepala desa aktif, dan 2 Kadus, dan 3 BPD, hingga kita juga sudah mengidentifikasi itu, dan kami sampaikan langsung ke Parpol yang ada untuk segera mengurus itu, sampai dengan Vermin di KPU selesai nantinya," tuturnya.

Sedang disatu sisi, Bawaslu KLU juga telah bersiap mengawal Pemilu 2024 berjalan dengan sebagaimana mestinya.

Kecamatan Tanjung akan menjadi fokus Bawaslu bersama dengan Gangga, Kayangan, dan Bayan yang masuk dalam kategori daerah rawan.

(*)

Berita Terkini