'Kita tunggu waktu permintaan maafnya atau counter balik ucapannya yg tidak valid alias ngibul'.
Diketahui juga pesan berisikan konten YouTube tersebut diteruskan ke sebuah grup WhatsApp bernama PIT SToP MATA.
Karena itu, tim kuasa hukum NWDI melaporkan hal tersebut ke Polda NTB, hari ini, Sabtu (27/5/2023).
H Husnan Wadi selaku kuasa hukum menerangkan, pihaknya telah membuat laporan ke pihak berwajib, pada Sabtu (27/5/2023).
Hanya saja nama terlapor yang ada pada surat pengaduan masih dalam lidik kepolisian.
Ketika ditanyakan terkait permintaan maaf dari Ahmad Supli yang sempat beredar, Husnan Wadi tidak banyak berbicara.
Menurutnya, permintaan maaf itu bisa menjadi pertimbangan dalam kasus ini, dan kasus ini dinyatakan akan tetap bergulir di ranah hukum.
"Itu domain polisi untuk melakukan penyidikan, yang penting menjaga tensi agar tidak terlalu tinggi, kita lapor ke pihak kepolisian," tutup Husnan.
(*)