Sengaja Bocorkan Putusan MK Soal Sistem Pemilu Tertutup, Denny Indrayana: Biar Viral

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Denny Indrayana mengikuti sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan MK terkait sistem Pemilu yakni tertutup.

Demikian dikonfirmasi oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

Fajar mengungkapkan, perkara itu baru sampai pada tahap penyerahan kesimpulan yang masih akan dilakukan pada Rabu (31/5/2023).

"Yang pasti sesuai agenda persidangan terakhir dalam perkara tersebut, tanggal 31 mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (29/5/2023), dikutip dari Tribun-Medan.com.

Dikatakan Fajar, setelah tahap penyerahan kesimpulan, kemudian baru akan dibahas dan diambil keputusan dari Majelis Hakim.

Baca Selanjutnya: Terima arahan mahfud md kapolri rapat selidiki isu bocornya putusan mk soal sistem pemilu tertutup

"Selanjutnya, kalau putusan sudah siap, akan diagendakan sidang pengucapan putusan, begitu alurnya," ujar Fajar.

Penjelasan Fajar tersebut sekaligus membantah isu kebocoran putusan MK.

Di mana disebutkan, MK sudah menetapkan sistem Pemilu, khususnya pemilihan calon legislatif (Pileg) menjadi sistem proporsional tertutup.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Alasan Denny Indrayana Lempar Rumor Soal Sistem Pemilu, Khawatir MK Dijadikan Alat Pemenangan

Berita Terkini