TRIBUNLOMBOK.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar selama sembilan tahun diselenggarakan secara gratis, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.
Keputusan ini disampaikan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), dengan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada Selasa (27/5/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional dalam membiayai pendidikan dasar. Ia mengacu pada Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan menugaskan negara untuk membiayainya.
“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.
Ia juga menyoroti bahwa selama ini dukungan pembiayaan wajib belajar cenderung berfokus pada sekolah negeri. Padahal, dalam praktiknya, tidak sedikit anak-anak yang menjalani pendidikan dasar di sekolah swasta maupun madrasah swasta.
“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegasnya.
Baca juga: Pengantin Anak di Lombok Tengah Diperiksa 4 Jam, Kuasa Hukum Minta Polisi Kesampingkan Hukum Positif
Mahkamah juga menekankan bahwa meskipun Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas menyebutkan adanya peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, tanggung jawab utama tetap berada di tangan pemerintah.
“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” kata Guntur.
Oleh karena itu, MK menilai frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) sebagai kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin pembiayaan pendidikan dasar secara menyeluruh, tanpa diskriminasi terhadap bentuk satuan pendidikan baik negeri maupun swasta selama berada dalam kerangka program wajib belajar.
(*)