7 Pedagang Kaki Lima Dipejara karena Berjualan di Pantai Duduk Lombok Barat

Penulis: Robby Firmansyah
Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Samidin salah satu pedagang di pantai duduk Batu Layar saat menjelaskan kronologi kasus yang menimpa mereka ditempat tersebut, Selasa (9/5/2023).

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Belasan tahun berjualan di Pantai Duduk, Batu Layar, Lombok Barat, tujuh orang pedagang dilaporkan menggunakan tanah tanpa izin pemilik.

Hal ini diungkapkan Samidin, salah seorang pedagang di Pantai Duduk. Ia mengaku, sejak 2005 telah berjualan di lokasi itu.

Sejak saat itu, mereka menggantungkan hidupnya dari hasil berjualan di pantai.

Lapak-lapak yang mereka bangun demi permanen dengan menggunakan triplek dan kayu.

Pada akhir tahun 2022, seorang yang mengaku sebagai pemilik sah tanah melaporkan para pedagang di sana atas dasar penggunaan tanah tanpa izin pemilik.

Baca juga: Penertiban PKL Liar di Mataram, Pedagang Diminta Bongkar Lapak Sendiri

Dikatakan Samidin, mereka merasa heran dengan laporan yang ditujukan kepada mereka.

Menurut Samidin selama ini tidak ada pihak yang memberikan teguran kepada mereka karena berjualan di tempat tersebut.

"Merasa sangat heran, kami di sini sudah menempati sejak tahun 2005, tiba tiba ada oknum yang membawa alat bukti sertifikat dan mengklaim sebagai miliknya," kata Samidin.

Samidin menjelaskan, dirinya dan pedagang yang lain mendapatkan izin dari Pemerintah Desa Batu Layar.

Selain itu, mereka rutin membayar pajak setiap tahunnya.

"Jadi kami di sini bukan ilegal ya, tapi kami disini legal," kata Samidin.

Lebih lanjut Samidin menjelaskan, pemerintah desa sudah mengeluarkan setengah miliar dana desa untuk membangun kawasan tersebut.

Selain Pemdes, Dinas Perdagangan Kabupaten Lombok Barat juga sudah membangun lapak di kawasan Pantai Duduk tersebut.

Hal inilah yang mendasari Samidin dan pedagang yang lain untuk tetap bertahan.

Halaman
12

Berita Terkini