Meskipun dari hasil persidangan mereka dinyatakan terbukti bersalah dan dikenakan hukuman penjara selama empat belas hari.
Lapak yang dimiliki Samidin hanya berjarak kurang lebih satu meter dari batas yang ditetapkan pemilik tanah.
Sehingga Samidin tidak termasuk ke dalam tujuh orang tersangka.
Dikatakan Samidin meskipun dirinya bukan termasuk tersangka, namun ia tetap ikut mengawal kasus tersebut dari awal hingga hari ini.
Mereka akan terus mencari keadilan dari kasus yang dihadapi para pedagang yang lain.
(*)