Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Arus balik Lebaran 2023 dari Pulau Sumbawa memuncak pada Minggu (30/4/2023).
Pemandangan antrean kendaraan yang mengular di Pelabuhan Poto Tano, Sumbawa Barat, terlihat sejak pagi hingga sore, sekira pukul 17.43 WITA.
Dari video yang diterima TribunLombok.com, antrean truk fuso mengular hingga di luar area pelabuhan.
Sedangkan di dalam kawasan pelabuhan, antrean tak kalah panjang pada 2 dermaga dan didominasi kendaraan roda 2.
Baca juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2023 Bandara Lombok capai 8.304 Penumpang, Didominasi Pemudik ke Jakarta
Jelo pemudik asal Kota Bima mengatakan, antrean truk panjangnya hingga 1 kilometer.
Sedangkan pada dermaga 1, antrean kendaraan roda 2 mencapai 100 meter dan dermaga 2 mencapai 150 meter.
"Mobil-mobil pemudik juga ngantre di dalam dermaga, kalau truk yang sampai di luar pelabuhan," kata Jelo saat dihubungi TribunLombok.com, Minggu (30/4/2023) sore.
Sementara itu, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi mengatakan, sebelum operasi Ketupat pihaknya sudah sering menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
"Bersama TNI, mengantisipasi tindak pidana curat, curas, curanmor dan tindak pidana lainnya," ujar Eddy.
Selain itu, juga untuk menekan timbulnya gangguan kamtibmas di wilayah Sumbawa Barat khususnya di Kawasan Pelabuhan Poto Tano sebagai gerbang lintas Pulau Sumbawa.
Eddy mengatakan, pengamanan Operasi Ketupat Rinjani 2023 arus balik dilibatkan anggota KP3 Tano 3 personil, TNI 2 personil Brimob Kompi 2 yon B Sumbawa Barat 2 personil dan anggota Satuan lalulintas Polres Sumbawa 2 personil.
"Anggota gabungan mengecek kendaraan pengguna jasa pelabuhan laut Tano dan pemeriksanaan terhadap barang muatan yang melanggar tidak pidana seperti Minuman keras, Senjata Tajam, Senjata api, Narkoba, Bahan Peledak dan barang muatan ilegal lainya," bebernya.
Selain itu, petugas gabungan memberikan teguran kepada pengemudi agar barang - barang muatan yang melebihi kapasitas.
Serta memberikan teguran secara lisan, kepada supir atau kondektur angkutan umum, agar tidak menaikan penumpang berada di atap kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan.
(*)