Tanah Pecatu Diduga Dicaplok, Ratusan Warga Desa Menemeng Lombok Tengah Melapor ke Kejari

Penulis: Sinto
Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan warga Desa Menemeng Lombok Tengah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Senin (10/4/2023). Mereka datang mengadukan persoalan tanah pecatu yang diklaim ahli waris.

Dalam pertemuan tersebut disimpulkan, pelepasan tanah pecatu ini tidak sah sehingga tanah pecatu Desa Menemeng dalam status Quo.

Hal ini tentunya memberikan kesempatan bagi para pengklaim melakukan gugatan.

Sehingga sebelum memiliki kekuatan hukum tetap maka lahan tersebut dikembalikan di posisi semula yakni menjadi tanah pecatu.

Sementara itu, Kades Menemeng HM Mujahidin menegaskan, adanya permasalahan tanah pecatu ini membuat pihaknya sudah beberapa kali dipanggil penyidik Polres Lombok Tengah.

Bahkan ia mendapatkan informasi juga bahwa dirinya ditetapkan menjadi tersangka.

Hingga akhirnya, ia menyerahkan tanah pecatu itu kepada ahli waris dengan pertimbangan bukti kepemilikan alas hak letter C tahun 1961.

"Sebenarnya tanah hasil tukar guling sudah memiliki sertifikat atas nama Pemdes, dimana sertifikat tersebut sudah diserahkan kepada pengacara pengkelaim. Penyerahan tanah pecatu ini juga karena adanya informasi terkait dengan penetapan tersangka ini," tegasnya.

(*)

Berita Terkini