Tanah Pecatu Diduga Dicaplok, Ratusan Warga Desa Menemeng Lombok Tengah Melapor ke Kejari

Penulis: Sinto
Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan warga Desa Menemeng Lombok Tengah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Senin (10/4/2023). Mereka datang mengadukan persoalan tanah pecatu yang diklaim ahli waris.

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Ratusan warga Desa Menemeng Kecamatan Pringgarata Lombok Tengah mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, hari ini, Senin (10/4/2023).

Berdasarkan pantauan wartawan Tribun Lombok, warga datang dengan cukup damai dimana tidak ada kerusuhan ataupun upaya pengerusakan fasilitas publik.

Mereka datang mengadukan persoalan tanah pecatu milik kepala dusun, pekasih, dan penghulu di desa tersebut yang diklaim oleh orang yang ahli waris.

Perwakilan Warga Desa Menemeng Hamzanwadi kepada Tribun Lombok menegaskan, kedatangan ratusan warga ini untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kades Menemeng.

Hal ini dibuktikan dengan adanya surat pernyataan penyerahan atas tanah pecatu terhadap warga yang mengklaim.

Baca juga: Kapolres Lombok Timur Rombak Pejabat dari Kasat Hingga Kapolsek

Warga menduga keluarnya surat pernyataan penyerahan hak atas tanah ini cacat hukum atau ada nuansa menguntungkan pihak lain.

"Apalagi surat pernyataan pelepasan hak ini tidak melibatkan partisipasi semua masyarakat atau para tokoh. Di satu sisi pelepasan tanah pecatu ini tidak melalui aturan yang ada, camat tidak mengetahui, termasuk BPD hingga bupati tidak mengetahui," ungkap Hamzanwadi, saat berada di Kejari Lombok Tengah.

Menurutnya, Kades secara sepihak mengeluarkan surat pelepasan tanah pecatu itu kepada pengklaim.

Akibat surat pernyataan pelepasan tanah pecatu oleh Kades, diduga ada kerugian yang ditimbulkan.

Ahli waris memperkirakan kerugian dari luas lahan yang dikuasai pengklaim yakni 62 are, dimana tanah tersebut dijual Rp75.000.000/are. Dengan demikian, kerugian mencapai Rp 4,6 miliar lebih.

"Karena itu tanah pecatu, maka itulah yang kami laporkan kepada Kejari. Yang kami laporkan ini adalah Kades, pihak yang mengaku ahli waris atau yang mengkelaim, termasuk oknum yang menjual tanah pecatu ini," terangnya.

Setelah melaporkan permasalahan tersebut ke Kejari, kemudian perwakilan dari masyarakat menuju ke kantor DPRD Lombok Tengah untuk melakukan rapat koordinasi atau klarifikasi menyelesaikan permasalahan tanah pecatu ini.

Klarifikasi Kepala Desa

Warga Desa Menemeng saat audiensi di kantor DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Senin (3/4/2023). (TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO)

Klarifikasi ini dihadiri oleh Kades, Sekretaris Desa (Sekdes), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menemeng termasuk ketua Forum Kepala Desa (FKD) Lombok Tengah dan berbagai pihak lainnya.

Halaman
12

Berita Terkini