Ratusan Warga Desa Menemeng Geruduk Kantor DPRD Lombok Tengah, Minta Kades Dicopot

Penulis: Sinto
Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan warga Desa Menemeng mendatangi kantor DPRD Lombok Tengah dan meminta ketua DPRD memecat kepala Desa Menemeng, Senin (3/4/2023).

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Ratusan masyarakat Desa Menemeng datangi kantor DPRD Lombok Tengah, hari ini, Senin (3/4/2023).

Berdasarkan pantauan TribunLombok, massa sebanyak dua truk datang meminta kepada ketua DPRD Lombok Tengah segera menyelesaikan kasus tanah di Desa Menemeng.

Anggota kepolisian juga berjaga-jaga di kantor DPRD Lombok Tengah untuk memastikan audiensi berjalan dengan lancar.

Kedatangan ratusan pendemo ini selanjutnya diterima H Ahmad Supli, ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah di Aula DPRD Lombok Tengah.

Hamzanwadi, koordinator aksi di hadapan dewan mengatakan, masyarakat Desa Menemeng meminta ketua DPRD Lombok Tengah memerintahkan seluruh kepala dinas yang terkait tanah pecatu desa mereka mengatasi masalah mereka.

Baca juga: Dewan Lombok Tengah Bantu Perbaiki Rumah Suhaili, Rumahnya Bocor dan Hampir Roboh

Kepala desa dianggap sudah tidak bisa dipercaya karena diduga telah melakukan perbuatan pembohongan publik terhadap pelepasan tanah pecatu.

"Kami meminta pula supaya Bupati Lombok Tengah memberhentikan secara tidak hormat perbuatan kepala desa yang telah menciptakan suasana keruh dan tidak kondusif di Lombok Tengah," beber Hamzanwadi.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah H Supli berusaha menenangkan masyarakat, karena sebelumnya mereka akan mencabut patok dari tanah tersebut.

Menurutnya, terdapat titik terang dalam persoalan tersebut. Dimana DPRD Lombok Tengah akan memanggil kembali pihak terkait dan menyatakan secara tegas, apa yang dilakukan kepala Desa Menemeng itu tidak sah.

"Kades membuat SK tanpa prosedur yang dimana artinya tidak sah dan hari Senin DPRD meninginisiasi untuk memanggil kepala desa, BPD, Kadus, pekasih dan semua pihak terkait," jelas H Supli.

Menurut Supli, kasus ini sejatinya sudah tuntas, karena apa yang dilakukan oleh kepala Desa Menemeng itu tidak sah.

Diharapkan hari Senin akan dilaksanakan audiensi kembali dan masyarakat Desa Menemeng tidak melakukan pencabutan terhadap patok.

(*)

Berita Terkini