Oleh: Suaeb Qury
Ketua Komisi Informasi 2021-2023
Apa yang menyebabkan pejebat tersangkut korupsi dan akhir-akhir ini, media dan publik ramai membicarakan korupsi semakin merajalela. Menjadi pejabat,memang godaannya adalah korupsi dan hampir para pejabat yang tersangkut dengan masalah pidana. Dan dari sekian banyak kasus yang terjadi di NTB, kasus korupsi didominasi akibat salah dalam mengambil keputusan dan tergoda uang.
Potensi bagi pejabat untuk melakukan korupsi kerap terjadi atas dasar nafsu dan dorongan pihak lain. Dan unsur pihak ketiga juga menjadi faktor yang dominan atas pengambil keputusan oleh pejabat.
Jika saja, para pejabat negara yang sudah disumpah atas nama jabatan untuk tidak melakukan tindakan diluar kewenangan dan mematuhi aturan yang sudah ada, maka kemungkinan untuk meminimalisir potensi korupsi yang terjadi dilingkungan birokrasi.
Sudah banyak panduan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK dan bahkan penegak hukum lainnya, bagi para penyelenggara negara yang menjadi rambu-rambu menjauhi korupsi.
Mematuhi dan menjalankan sumpah dan rambu-rambu pencegahan korupsi yang ada di birokrasi, namun kenyataan hanya dilaksanakan pada ruang etis dan serimonial saja. Dan sudah seringkali KPK dan penegak hukum membangun komitmen dan pakta integritas zona bebas korupsi dan WBK.
Apa yang terjadi belakangan ini dan ramai dibicarakan diberbagai media, baik korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara tingkat pusat maupun ditingkat daerah. Dan usaha-usaha baik yang dilakukan KPK sebagai lembaga negara anti korupsi, sejatinya menjadi senjata yang ampuh untuk para pejabat menjauhi korupsi.
Begitu juga dengan tugas kepala daerah, sebagai sentral birokrasi yang selalu menjadi obyek dari kepentingan para pihak. Dan dari sekian kasus korupsi di NTB, bukan semata-mata sebuah kelalaian dan atau lemahnya pembinaan dan arahan oleh kepala daerah. Namun, terjadi akibat dari sindrom dan godaan secara pribadi bagi pejabat yang tidak tahan atas godaan.
Siklus korupsi birokrasi dan pejabat bisa terjadi karena mengabaikan fungsi dan tugas utama sebagai penyelenggara negara yang jujur, bersih, taat, akuntabel.
Merujuk teori Singmound Fraud Triangle, ada tiga kata kunci dari penyebab pejabat atau penyelenggara negara melakukan korupsi dan atas dasar yakni; adanya non-shareable financial problem, adanya oppurtunity to commit violation, dan rationalization. Ketiga hal inilah yang mendasari terjadi banyak kasus korupsi.
Bila diamati dari potensi dan alur kasus korupsi, ada tiga penyebab utama orang korupsi, yakni perceived pressure/incentive/motive, perceived,opportunity, dan rationalization.
Secara rinci dan detail, jika dikonteskan pada studi kasus, dibeberapa kejadian korupsi yang melanda pejabat negara.
Pertama ini adalah sesuatu yang memberikan trigger awal seseorang untuk melakukan korupsi. Bisa disebut juga motif awal, bisa berupa tekanan (pressure) atau insentif.
Kata perceived yang berarti “dipersepsikan” menunjukkan bahwa tekanan atau insentif tersebut tidak harus benar-benar ada. Seseorang cukup berpikir bahwa dia tertekan atau tergoda pada bayangan insentif, maka trigger pertama ini telah terpenuhi.
Kedua adanya kesempatan (perceived opportunity) yang dapat terwujud dalam banyak hal. Contoh yang paling sering muncul adalah lemahnya sistem pengawasan.