"PT AMG ini kan perjanjiannya hanya mengangkut pasir besi saja, tapi limbah yang seharusnya digunakan untuk menimbun kembali hasil galian juga diangkut," jelasnya.
Menurutnya hal itu menjadi masalah sebab tak adanya penimbunan setelah pengerukan dampaknya menyisakan lubang besar hingga kedalaman 110 meter.
Sisa lubang galian itu kemudian terisi air laut.
"Tahun demi tahun dari air laut yang ada di bekas galian itu mulai melebar hingga kemudian memakan sejumlah lahan milik warga, bukan hanya lahan, parit tempat masyarakat mengaliri air juga ikut tercemar," tutupnya.
(*)