Lalai Ganti Puasa Ramadhan Hingga Tahun Berikutnya, Cukup Hanya Qadha atau Sekaligus Bayar Fidyah?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Puasa. Bagaimana hukum tidak qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya? Apakah cukup qadha atau sekaligus bayar fidyah juga?

أَمَّا تَأْخِيْرُهُ بِعُذْرٍ كَسَفَرٍ وإِرْضَاعٍ وَنِسْيَانٍ وَجَهْلِ حُرْمَةِ التَّأْخِيْرِ وَلَوْ مُخَالِطًا لَنَا فَلَا فِدْيَةَ فِيْهِ

Adapun menunda qadha puasa sebab uzur seperti bepergian, menyusui, lupa, dan tidak tahu keharaman menunda meskipun ia berbaur dengan kami (para ulama), maka tidak ada fidyah yang wajib di sana.

Tidak Qadha Ramadhan Sebab Tanpa Uzur

Adapun orang yang tidak berpuasa karena tidak ada uzur, semata-mata lalai hingga bertemu Ramadan berikutnya, maka Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal, ia wajib qada puasa tersebut serta membayar fidyah (denda) sebanyak satu mud untuk sehari puasa.

Artinya, jika ia tidak puasa 5 hari, maka wajib membayar 5 mud.

Jika 10 hari tidak berpuasa, maka wajib membayar 10 mud.

Adapun ukuran 1 mud sebagai berikut:

Baca juga: Bagaimana Cara Qadha Puasa yang Telat Diganti Hingga Datang Ramadhan Selanjutnya?

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.

(Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.

Hal ini juga sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Syarh al-Muhadzab:

وَمَنْ أَخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ مَعَ إِمْكَانِهِ حّتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ آخَرُ لَزِمَهُ مَعَ القَضَاءِ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ

Halaman
123

Berita Terkini