Barangsiapa menunda qadha puasa Ramadan, sementara ia tidak ada uzur sampai masuknya bulan Ramadan berikutnya, maka wajib baginya setiap hari satu mud beserta qada.
Lebih lanjut, yang juga penting kewajiban fidyah ini menjadi berlipat ganda seiring bertambahnya tahun penundaan (tidak berpuasanya).
Misalnya, Ahmad sudah 3 kali Ramadhan tidak berpuasa, maka besar fidyah yang harus dibayarnya menjadi 3 mud. Apabila 4 tahun, maka 4 mud, dan begitu seterusnya.
Imam Nawawi berkata:
وَالأَصَحُّ تَكَرُّرُهُ بِتَكَرُّرِ السِّنِيْنَ
Pendapat yang kuat (menyatakan bahwa) berulang-ulangnya mud sesuai dengan berulang-ulangnya tahun.
(TribunLombok.com)