Lalai Ganti Puasa Ramadhan Hingga Tahun Berikutnya, Cukup Hanya Qadha atau Sekaligus Bayar Fidyah?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Puasa. Bagaimana hukum tidak qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya? Apakah cukup qadha atau sekaligus bayar fidyah juga?

TRIBUNLOMBOK.COM - Simak berikut ini penjelasan ganti puasa Ramadhan yang lalai di-qadha hingga tiba bulan suci tahun berikutnya.

Aeseorang yang mempunyai utang puasa karena tidak berpuasa Ramadan tetapi ia tidak mengganti puasa Ramadhan tersebut hingga datang bulan Ramadhan berikutnya.

Secara singkat, bagaimana hukum tidak qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya?

Dikutip dari laman resmi Bimas Islam, qadha puasa Ramadhan termasuk hal yang wajib hukumnya.

Qadha puasa tersebut dibebankan pada orang yang tidak berpuasa Ramadhan.

Baca juga: Qadha Puasa Ramadhan Bolehkah Ditunda? Simak Panduannya Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Penyebab seseorang tidak berpuasa bermacam-macam, misalnya ada uzur, seperti, tua renta, sakit, musafir, hamil, berhadas besar dan juga karena menyusui.

Di sisi lain, ada juga yang tidak berpuasa karena sengaja untuk tidak berpuasa atau tanpa uzur.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Hukum Tidak Qadha Puasa Hingga Tahun Berikutnya

Adapun dalam persoalan tidak mengqada puasa Ramadhan hingga datang Ramadan berikut, maka hukumnya diperinci sebagai berikut:

Tidak Qadha Sebab Uzur

Adapun orang yang telat atau tidak sempat qadha puasa selama setahun penuh karena uzur, maka hanya diwajibkan qada puasanya saja.

Adapun uzur kebolehan menunda qada puasa, misalnya adalah sakit, musafir, lupa (pikun), hamil, dan menyusui.

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Sayyid Said bin Muhammad Ba’ali Al-Hadhrami:

Halaman
123

Berita Terkini