Berita Lombok Timur

Pengelolaan Lahan Aset Pemprov NTB di Lombok Timur Harus Sesuai Perda RTRW

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Lombok Timur Husnul Basri. Perda RTRW Lombok Timur yang berlaku saat ini masih menggunakan yang lama sehingga pembahasannya melalui forum tata ruang.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sejumlah tanah milik Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Lombok Timur menjadi perhatian Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Khususnya pada perkara penetapan izin pengelolaan yang harus terlebih dahulu melalui pengkajian dan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Lombok Timur Husnul Basri menjawab TribunLombok.com, Selasa (14/3/2023).

"Kalau soal tanah provinsi itu kepemilikan aset, silahkan dipergunakan sesuai keperuntukan ruangannya. tetapi ketika menyelenggarakan perijinan, maka disesuaikan kegiatan usahanya pada lokasi tersebut apakah sesuai pada tataruang kita," ucapnya.

Walaupun diakuinya, Perda RTRW Lombok Timur yang berlaku saat ini masih menggunakan yang lama tetapi persoalan tersebut masih bisa diatasi melalui forum tata ruang yang telah dibentuk Pemda Lombok Timur.

Baca juga: Pemda Lombok Timur Urai Benang Kusut Tata Ruang Wilayah Belajar dari Kasus Tambang Pasir Pringgabaya

"Tetap kita akan berdiskusi pada sesuatu yang masih memungkinkan untuk kita diskusikan, karena memang form tataruang dilahirkan untuk memberikan solusi pemanfataan ruang yang bertentangan dengan perda RTRW yang ada," kata dia.

Jika ada hal-hal yang masih diragukan pada Perda RTRW yang berlaku akan didiskusikan untuk menyamakan persepsi ruang yang dimohonkan pada usaha.

Khususnya bagi lahan yang menjadi kewenangan provinsi yang terkadang dilimpahkan pembahasannya di daerah.

"Kalau modelnya pelimpahan nanti ada SK-nya, semisal provinsi kalau mau mengikuti kita dan dia minta kita mengeluarkan sesuatu yang bukan wewenang kita ndak boleh, kita juga tau diri, jangan mau karena bukan wewenang kita," tutupnya.

(*)

Berita Terkini