Berita Lombok Barat
Pemkab Lobar Akan Tindak Tegas Kafe Tuak Ilegal, Bentuk Satgas Khusus
Pemda Lombok Barat menggagas produk hasil olahan aren yang bisa dikembangkan pelaku usaha kafe tuak
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) menyoroti maraknya kafe di Senggigi yang menjadi penyedia tuak ilegal.
Tim satuan tugas (Satgas) akan segera dibentuk untuk penertiban.
Wakil Bupati (Wabup) Lobar Nurul Adha mengatakan tim satgas ini terdiri dari pihak Pemkab, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pihak kecamatan, dan desa.
“Iya, kita sudah bentuk, kafe tuak ilegal ini sudah kita putuskan, semuanya harus tutup,” ucap Adha, Kamis (14/8/2025).
Pembentukan satgas ini, menurut Adha, juga dilakukan untuk mengantisipasi gejolak di masyarakat.
Dampak penutupan ini juga sudah dipikirkan pihak Pemkab Lombok Barat.
Baca juga: Kronologi Kades di Lombok Utara Bubarkan Aktivitas Cafe Tuak Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Ia bersama tim satgas mengaku sudah menggagas produk pohon aren halal yang bisa dikembangkan pelaku usaha kafe tuak ilegal.
“Alternatif untuk produk tuak yang versi halalnya ini sedang kita kembangkan, sudah ada. Seperti di Kecamatan Lingsar itu ada yang sudah menjualnya dalam bentuk kemasan, ada yang buat sirup juga,” tuturnya.
Adha juga menyatakan bahwa proses pemasaran dan pengolahan produk hasil aren akan melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Barat.
Adha mengatakan akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu bersama tokoh agama dan masyarakat untuk usulan melokalisasi.
Pemberian Izin Hanya di Dua Kecamatan
“Memang ada usulan untuk lokalisir ya. Akan tetapi tidak mungkin kita melokalisir ini kalau tidak ada kajian dari tokoh agama, baik dari Islam, Hindu, dan yang lainnya,” pungkasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Hery Ramadhan, mengatakan bahwa hanya Kecamatan Senggigi dan Sekotong yang diperbolehkan menjual alkohol, karena sebagai daerah wisata.
Ia juga menjelaskan dalam moratorium yang sudah disepakati, bahwa di dua Kecamatan tersebut bahkan tidak boleh ada izin usaha baru untuk menjual minuman beralkohol selain hotel berbintang.
“Boleh, kalau dia perpanjang izin. Tapi kalau untuk buka usaha baru hanya hotel berbintang yang boleh,” pungkasnya.
(*)
Tim Gabungan Lakukan Sidak SPBU di Lombok Barat, Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
KPK Tertibkan Hotel di Lombok Barat Nunggak Pajak Ratusan Juta, Ancam Tutup Sementara |
![]() |
---|
Diduga Mabuk, Penumpang Kapal Terjun ke Laut Saat Perjalanan ke Lombok |
![]() |
---|
Proyek Alun-Alun Lombok Barat Dimulai: Ratusan Pohon Ditebang, Pemkab Janji Ganti dengan Tabebuya |
![]() |
---|
Ratusan Pil Trihex Ditemukan di Kediri, Polisi Curigai Jadi Pilihan Murah Remaja untuk 'Ngeflay' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.