Berita NTB

Anggota DPRD NTB Menilai KSP 11 Lahan di Gili Trawangan dengan WNA Merugikan Masyarakat

Penulis: Lalu Helmi
Editor: Dion DB Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Najamuddin Moestafa (kiri) dan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala UPT Tramena Dr. Mawardi, SH, MH mengaku hingga saat ini pihaknya belum membatalkan kontrak kerja sama pemanfaatan 11 lahan di Gili Trawangan.

Ia mengungkap sejumlah alasan mengapa pembatalan tersebut belum jua dilakukan.

Pertama, masyarakat yang melakukan komplain sejatinya bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan di 11 lahan tersebut. Pihak yang mempunyai kewenangan yang dirinya maksud adalah pihak yang merasa berhak atas lahan tersebut.

"Sampai hari ini kami belum batalkan. Kenapa? Pertama, orang yang komplain ini bukan orang langsung yang punya kewenangan di situ. Kita kan ada data. Makanya kami akan kaji dulu secara hukum, kenapa bisa terbit, kan ndak bisa kita membatalkan hanya dasar desakan masyarakat," jelasnya.

Mawardi menggarisbawahi, sebelas ahan tersebut tidak diperjualbelikan oleh Pemprov NTB melainkan dikerjasamakan. (*)

Berita Terkini