Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Status Kejadian Luar Biasa (KLB) demam berdarah masih berlaku di Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sejak ditetapkan tanggal 6 Februari 2023 lalu, Pemerintah Kota Bima belum mencabut. Status itu akan berlaku hingga 4 Maret mendatang.
Baca juga: Inovasi Dandim 1608/Bima Ciptakan Alat Fogging La One di Tengah Wabah Demam Berdarah
Kabid P2PL Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima, Hj Fitriani yang dikonfirmasi mengakui, jumlah kasus positif demam berdarah terus menurun.
"Kasus positif saat ini ada delapan orang yang dirawat di rumah sakit," sebut Fitriani.
Data sejak Januari 2023 hingga Februari, total kasus demam berdarah di Kota Bima mencapai 238 orang, dengan 4 kasus kematian.
Ditanya jumlah anggaran yang dialokasikan untuk status KLB ini, Fitriani mengungkap, dalam pagu sebesar Rp 600 juta lebih.
Menurut dia, anggaran tersebut tidak akan digunakan semua karena ada item-item pos anggaran yang tidak bisa dicairkan.
Seperti antisipasi biaya rawat inap pasien jika ada yang tidak tertanggung oleh BPJS.
"Karena biaya perawatan inap ini yang paling besar, sehingga dalam pengajuan kami antisipasi lebih dulu," kata Fitriani.
Namun sejauh ini, belum ada pasien yang tidak tertanggung BPJS sehingga item anggaran untuk itu tidak bisa dicairkan.
"Jadi jangan sampai berpikir anggaran enam ratus juta itu dihabiskan semua. Kelebihannya kami kembalikan ke kas daerah," tegasnya.
Fitriani juga menyebutkan, sejak ditetapkan status KLB demam berdarah, pihaknya telah melakukan fogging pada 90 titik wilayah di Kota Bima.
"Target kita 100 titik, sekarang hanya tersisa sekitar sembilan titik saja se- Kota Bima," tambahnya.
Fogging ini lanjut Fitriani, diprioritaskan pada wilayah-wilayah dengan angka penyebaran Demam Berdarah yang tinggi.