"Kalau tidak ditemukan, masyarakat meminta tapi secara prosudural," terangnya.
Suaeb menegaskan permintaan satu informasi merupakan hak masyarakat secara undang-undang. Begitupun dengan dinas instansi pun dapat juga tidak memberikan informasi jika informasi yang dibutuhkan itu masuk kategori dikecualikan. Untuk mengetahui apakah satu informasi itu dikecualikan atau tidak maka instansi tersebut bersurat ke KI untuk diuji konsekuwensinya.
"Uji konsekuensi itu melihat apakah informasi itu bisa berdampak ndak ke perorangan atau perusahaan," ujarnya.
Baca juga: BPK Temukan Pemprov NTB Kelebihan Bayar Kontraktor, Nurdin Ranggabarani Sindir Kadis PUPR
Hal yang perlu diperhatikan, lanjutnya apakah satu informasi itu berakibat bisa membahayakan, dapat menggangu ketertiban umum, dapat mencelakan orang atau berakibat pada mempidanakan orang. Kesemuanya itu telah jelas dilindungi oleh undang-undang.
Suaeb mengatakan semua prosuder keterbukaan informasi dan penyelesaian sengketa dan prosedur penyampain informasi diatur pada pasl 21, 22 dan 23 UU Nomor 14 Tahun 2008.
"Cek sengketa informasi berdasarkan undang-undang. Prosuder dan diatur dalam Undang-undang tadi," pungkasnya.
(*)