Kematian Brigadir J

Ada Tujuh Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo dalam Kasus Kematian Brigadir J

Editor: Dion DB Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo saat mendengarkan amar putusan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Sedikitnya ada tujuh hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Satu di antaranya adalah Ferdy  Sambo turut membuat beberapa anggota Polri lainnya ikut terlibat dalam skenarionya.

Baca juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati Empat Hari Setelah Merayakan Ulang Tahun ke-50

Seperti diwartakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam sidang, Senin (13/2/2023).

Sementara itu, ibu kandung Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyatakan rasa terima kasih  kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Rosti menilai hakim telah tegak lurus dan adil dalam memutuskan hukuman bagi eks Kadiv Propam Polri yang telah membunuh anaknya tersebut.

"Pada saat ini menyatakan, hakim tegak lurus di dalam menetapkan vonis kepada Sambo. Terima kasih buat Pak Hakim," kata Rosti kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dia juga berterimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mengawal kasus kematian anaknya tersebut.

"Hadir semua, Tuhan hadir di persidangan, puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, Tuhan nyata Tuhan menyatakan keajaibannya," jelasnya.

Selama persidangan berlangsung Rosti terus memeluk foto anaknya. Sesekali ia tertunduk dan lemas dan bersandar di bahu kakak Brigadir J, Yuni Hutabarat yang duduk tepat di sebelahnya.

Pantauan Tribun sekitar pukul 15.15 WIB atau seusai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) membacakan vonis suasana di ruang sidang sontak riuh. Pengunjung bersorak sorai.

Seorang wanita paruh baya juga terlihat menangis seusai eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo
divonis hukuman mati.

Perempuan yang mengenakan pakaian berwarna biru itu menangis di depan PN Jakarta Selatan. Ternyata dia merupakan tante dari Ferdy Sambo yang datang dari kampung.

Dia tampak duduk dan menangis dengan menutupi wajahnya dengan memakai sebuah kain. Di sebelah wanita itu, ada seorang wanita muda yang tampak tengah menenangkan wanita paruh baya tersebut.

"Ibu orang tua, orang tua intinya apapun itu tante yang lebih tua dari pak jenderal. Kita dari kampung pastinya," ujar salah satu perwakilan keluarga Ferdy Sambo yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi terkait sosok perempuan yang menangis tersebut.

Perwakilan keluarga Sambo juga menyatakan bahwa pihaknya masih belum memikirkan langkah hukum yang diambil oleh keluarga selanjutnya.

Halaman
12

Berita Terkini