Jaksa Tangkap WNA Australia Terpidana Perusakan Bangunan Gili Trawangan

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana perusakan bangunan di Gili Trawangan, Bunyamin Ozduzenciler (54) Warga Negara Asing (WNA) asal Australia dieksekusi ke Lapas Mataram untuk menjalani pidana setelah vonis pidananya berkekuatan hukum tetap.

Kronologi Penangkapan

Pada Kamis tanggal 2 Februari 2023 sekira pukul 08.00 Wita, tim Intelijen Kejari Mataram bersama tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendatangi terpidana di Gili Trawangan.

Tim Kejari pun menjelaskan terkait hak-hak keimigrasiannya setelah menjalani proses pidana.

Setelah mendapatkan penjelasan, terpidana bersikap kooperatif.

Setiba di Kejari Mataram, dilakukan pemeriksaan rapid antigen, dan hasilnya negatif.

Bunyamin pun dibawa ke Lapas Kelas II A Mataram di Kuripan, untuk menjalani masa pidananya.

(*)

Berita Terkini