Pemuda di Mataram Mesum di Kos Orang hingga Curi Gitar dan Tenun Jokowi

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat (tengah) dan Kapolsek Ampenan AKP Fasial Afriadi (kanan) menginterogasi pelaku pencongkelan kos berinisial S(19), asal Labuapi, Lombok Barat secara paksa untuk bermadu kasih, di Polsek Ampenan, Kamis (26/1/2023).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang pria di Kota Mataram nekat mencuri gitar dan beberapa baju milik korban yang merupakan temannya sendiri.

Pencurian gitar dan baju tersebut bermula saat pelaku bersama pacarnya membongkar paksa kamar korban untuk bermadu kasih.

Pelaku nekat membongkar paksa kamar korban saat pemilik sedang pulang kampung ke Praya Barat Daya, Lombok Tengah.

Hal tersebut disampaikan Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat dan Kapolsek Ampenan AKP Faisal Afriadi saat konferensi pers di Polsek Ampenan.

Kejadian bermula saat pelaku bersama pacarnya berinisiatif untuk bermadu kasih di kos-kosan korban, 22 Januari 2023 lalu.

Baca juga: Selama 2022, Polres Lombok Barat Ungkap 209 Kasus, Pencurian hingga Narkoba

Lokasi kejadian di BTN Mapak Asri, Kelurahan Jempong, Kota Mataram, pelaku mencongkel paksa kos milik korban dan bermadu kasih di kamar kos-kosan.

Bahkan pelaku dan korban masih mengenal satu sama lain.

"Usai membongkar paksa kamar kos milik korban dan bermadu kasih, pelaku melihat ada potensi untuk mencuri," katanya, Kamis (26/1/2023).

Pelaku nekat menggasak satu unit gitar dan beberapa helai baju serta celana milik korban.

"Pacar saya sempat bertanya, mau dibawa kemana gitar itu. Tapi saya jawab untuk dipinjam," kata pelaku berinisial S (19), asal Labuapi, Lombok Barat.

Selesai dari tempat kejadian perkara (TKP) kos milik korban, pelaku sempat jalan-jalan dan membawa gitar dan beberapa baju celana hasil curiannya.

S mengaku sudah sempat menjual baju curiannya yang bertuliskan 'Tenun Jokowi' seharga Rp80 ribu.

Atas dasar ini, korban mengalami kerugian sejumlah Rp 3 Juta dan melapor ke Polsek Ampenan pada 24 Januari 2023 kemarin.

Dan pelaku langsung diringkus kurang dari sehari, Rabu (25/1/2023) kemarin.

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan berupa gitar serta baju celana milik korban, serta gembok pintu yang sebelumnya telah rusak akibat dibuka paksa.

Pelaku S akan dipersangkakan Pasal 363, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(*)

Berita Terkini