Adapun Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pileg DPRD NTB pada Pemilu 2024 sebagai berikut.
Baca juga: Ribuan Kepala Desa Minta Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Desak DPR RI Revisi UU Desa
Rancangan 1 (8 Dapil):
Dapil NTB 1 Kota Mataram dengan jumlah kursi 5.
Dapil NTB 2 Lombok Barat dan KLU dengan jumlah kursi 12.
Dapil NTB 3 Lombok Tengah A (Jonggat, Pujut, Praya Barat, Praya Timur, Pringgarata, Praya Barat Daya) dengan jumlah kursi 6.
Dapil NTB 4 Lombok Tengah B (Praya, Praya Tengah, Janapria, Kopang, Batukliang, Batukliang Utara) dengan jumlah kursi 7.
Dapil NTB 5 Lombok Timur A (Keruak, Sakra, Terara, Sikur, Montong Gading, Sakra Timur, Sakra Barat, Jerowaru) dengan jumlah kursi 6.
Dapil NTB 6 Lombok Timur B (Masbagik, Sukamulia, Selong, Pringgabaya, Aikmel, Sambelia, Pringgasela, Suralaga, Wanasaba, Sembalun, Suwela, Labuhan Haji, Lenek) dengan jumlah kursi 10.
Dapil NTB 7 Sumbawa Barat dan Sumbawa dengan jumlah kursi 8.
Dapil NTB 8 Dompu, Bima, dan Kota Bima dengan jumlah kursi 11.
Catatan:
● Terdapat perubahan alokasi kursi yaitu:
a. Dapil NTB 3 atau Lombok Timur A pada pemilu 2019 yaitu 9 kursi menjadi 10 kursi.
b. Dapil NTB 8 atau Lombok Tengah B pada pemilu 2019 yaitu 7 kursi menjado 6 kursi.
● Terpenuhi 7 prinsip penataan dapil dan alokasi kursi
● Diusulkan perubahan nama dapil dari dapil pemilu 2019
● Angka disparitas kursi adalah 7 (kursi terendah 5 dan tertinggi 12).