Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dan ganja.
Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa angkat bicara mengenai kabar penangkapan ini.
Ia membenarkan bahwa Revaldo ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia turut menjelaskan kronologi penangkapan Revaldo.
Menurutnya, semua berawal dari informasi adanya penyalahgunaan narkoba di tempat tersebut.
Setelah mendapatkan informasi itu, penyidik melakukan pendalaman.
Mereka kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemantauan terhadap seorang pria.
"Tim kemudian mengaman seorang laki-laki yang bernama Revaldo Fifaldi Sury Permana, kemudian dilakukan penggeledahan," ujar Zulpan seperti dikutip dari Kompas.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kata Zulpan, penyidik kemudian melakukan pengembangan menuju Apartemen Brawijaya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari lokasi kedua, kata Zulpan, penyidik menemukan barang bukti ganja, pil ekstasi hingga sisa sabu-sabu. Selain itu, terdapat pula alat isap sabu dan ganja di lokasi penangkapan.
"Ditemukan ganja yang tersimpan di dalam klip plastik, di toples dan cup kecil. Kemudian ada pil ekstasi serta beberapa lima klip plastik bekas sabu-sabu," kata Zulpan.
Baca juga: Awal Tahun, Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Sekotong, Amankan 7.82 Gram Sabu-sabu
Kini, lanjut Zulpan, Revaldo beserta barang bukti yang diamankan sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Penyidik juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Revaldo dalam tindak pidana narkoba yang menjeratnya.
"Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan pelaku, apakah pengguna saja atau ada jaringan yang lebih luas," pungkas Zulpan.
(TribunLombok/ Kompas)