Seperti yang disebutkan di atas, Revaldo sudah beberapa kali terjerat kasus narkoba.
Penangkapan pertama akibat barang haram itu terjadi pada 10 April 2006 silam.
Revaldo kala itu kedapatan tengah melakukan pesta narkoba.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu.
Ia kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada 30 Agustus 2006.
Revaldo juga dikenai denda Rp 1.000.000 dan subsider satu bulan kurungan penjara.
Pemeran Rangga AADC ini bisa menghirup udara bebas pada 7 September 2007.
Pembebasan ini terjadi karena kelakuan baiknya selama menjalani hukuman.
Sayangnya, pada 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap akibat penggunaan narkoba.
Sama seperti kasus sebelumnya, Revaldo kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.
Polisi menyita sabu-sabu seberat 50 gram dari tangan Revaldo kala itu.
Ia baru bisa bebas dari penjara setelah lima tahun mendekam di sana.
Revaldo dibebaskan pada 5 September 2015.
Baca juga: Awal Tahun, Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Sekotong, Amankan 7.82 Gram Sabu-sabu
Kronologi Penangkapan Revaldo
Revaldo diamankan ketika berada di Apartemen Green Pramuka, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.