(2) Dalam hal PIHAK KEDUA meminta ijin pulang sebelum keberangkatan, maka PIHAK KEDUA wajib membayar dahulu biaya proses pra penempatan yang telah dikeluarkan PIHAK PERTAMA dan biaya tersebut akan dikembalikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA apabila PlHAK KEDUA melanjutkan proses penempatannya.
"Namun kami tidak memaksa untuk membebani semua administrasi ke CPMI," akunya.
Sebab lanjut Syahbudin, ini juga sudah menjadi resiko pendamping atau sponsor jika sewaktu-waktu CPMI yang dibawa berkeinginan pulang atau tidak melanjutkan proses kerja ke luar negeri.
(*)
Baca tanpa iklan